Program Pascasarjana (S2/S3) dan Profesi
Pada Program Pascasarjana tidak menggunakan Sistem UKT. Biaya studi sesuai dengan biaya pada masing-masing program studi terdiri dari :
- Biaya SPP Per Semester
- Biaya SPI (Sumbangan Pengembagan Institusi). Untuk Program Profesi hanya dikenakan SPP.