Suara Merdeka Semarang 31 Oktober 2016
Tim sukses pasangan calon kepala daerah diminta berhati-hati mengadakan kegiatan lomba dalam rangka kampanye. KPU hanya membatasi sekali perlombaan dengan hadiah maksimal Rp 1 juta.
Jika hal itu dilanggar, maka masuk kategori politik uang dan akan diberikan sanksi diskualifikasi pasangan calon. ”Dalam UU Pilkada, memberikan hadiah boleh.
Tapi di PKPU, kami mengatur maksimal hadiah Rp 1 juta dan hanya sekali lomba,” kata komisioner KPU Ida Budhiati saat menjadi pembicara dalam seminar ”Pilkada Demokratis” yang diselenggarakan Alumni Magister Ilmu Politik Undip di Hotel Grasia, Sabtu (29/10).
Hadir sebagai pembicara Ketua Bawaslu Muhamamd, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini, alumni MIP Fisip Universitas Indonesia Ikhsan Darmawan dan pengamat politik Undip Teguh Yuwono.
Dalam UU Pilkada, lanjut Ida, yang tidak termasuk politik uang adalah memberikan uang makan minum pada peserta kampanye, biaya transportasi, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas. Untuk mewujudkan pilkada demokratis, KPU telah mengupayakan pilkada adil bagi semua pasangan calon.
Di antaranya tetap memperbolehkan pasangan calon mengeluarkan anggaran untuk bahan kampanye namun dibatasi. Sebagian pembiayaan ditanggung negara. Selanjutnya melarang petahana menggunakan fasilitas negara untuk kampanye dan termasuk memutasi pejabat.
Temuan Pelanggaran
Dari pihak pengawas pemilu, Muhamamd menjelaskan, pemberian sanksi yang jelas dan tegas menjadi faktor utama menciptakan pilkada demokratis. Termasuk urusan pengaturan pemberian uang makan pada peserta kampanye.
”Nominal uang makan di Semarang dengan Papua kan beda. Jadi berapa ukurannya?” tanya Muhamamd.
Ia bersyukur saat ini sistem penegakan pelanggaran pemilu melalui penegakan hukum terpadu (Gakumdu) bisa lebih cepat. Tahapannya, pelapor menyampaikannya pada Panwaslu maksimal tujuh hari sejak diketahui atau ditemukan pelanggaran.
Panwas melakukan kajian maksimal tiga hari dan pleno maksimal dua hari. Selanjutnya disampaikan pada Gakumdu. Pemberkasan, klarifikasi ditarget selesai dalam sehari.
Di lain hal, Muhammad juga menyentil parpol yang lupa dengan misi memberikan pendidikan politik yang baik pada masyarakat. Hal itu terlihat dari intensifnya parpol terjun ke masyarakat hanya saat menjelang pemilu. (H81,J8-90)
0 Komentar